Selain Delpedro dan Khariq, Hakim Tolak Praperadilan Syahdan-Muzzafar
Senin, 27 Oktober 2025 - 16:43 WIB
Menurut dia, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. "Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan. Sedangkan, sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) dengan amar putusan serupa atau menolak praperadilan Muzaffar.
Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 tetap dilanjutkan Polda Metro Jaya dengan tersangka Delpedro, Khariq Anwar, Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim.
Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan. Sedangkan, sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) dengan amar putusan serupa atau menolak praperadilan Muzaffar.
Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 tetap dilanjutkan Polda Metro Jaya dengan tersangka Delpedro, Khariq Anwar, Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim.
(jon)
Lihat Juga :