Selain Delpedro dan Khariq, Hakim Tolak Praperadilan Syahdan-Muzzafar

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:43 WIB
loading...
Selain Delpedro dan...
Hakim PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan demo rusuh 25-30 Agustus 2025. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, Hakim juga menolak praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan di persidangan, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah

Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. "Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan. Sedangkan, sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) dengan amar putusan serupa atau menolak praperadilan Muzaffar.

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 tetap dilanjutkan Polda Metro Jaya dengan tersangka Delpedro, Khariq Anwar, Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved