Selain Delpedro dan Khariq, Hakim Tolak Praperadilan Syahdan-Muzzafar
Senin, 27 Oktober 2025 - 16:43 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan demo rusuh 25-30 Agustus 2025. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, Hakim juga menolak praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan di persidangan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah
Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan di persidangan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah
Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lihat Juga :