Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
Zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islamdengan syarat tertentu atau syarat mampu sangat berkaitan langsung dengan sesama manusia, punya nilai ibadah yang berdimensi sosial, yakni ibadah vertikal-horizontal.(habl min Allah wa Habl min Nash). Zakat merupakan salah satu jalan yang memiliki tujuan untuk memberi jaminan sosial kepada golongan masyarakat yang kekurangan lagi miskin. Karena dalam Islam tidak ada ajaran yang mengajarkan adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, antara orang yang mampu dan kekurangan. Umat Islam memang dituntut untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer dalam hidupnya, termasuk kebutuhan sekunder dan tersier dengan berusaha yang sungguh-sungguh dan bekerja keras. Tetapi, bila dia tidak mampu, maka masyarakatlah yang membantu dan mencukupinya. Mereka harus diperhatikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja dalam keadaan serba kekurangan, kelaparan, tanpa pakaian dan tanpa tempat tinggal. Karena itu, di atas menjelaskan bahwa zakat merupakan institusi yang bertujuan untuk membantu masyarakat Islam dari kesulitan hidup. Dengan demikian potensi zakat harus didayagunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat ini bersifat subyektif untuk mencapai kehendak Allah swt. Karean orang yang membayar zakat seakan akan sudah tercapai tujuannya, yakni muzaki mersa suda suci jiwa da bersih harta, maka harus ditransformakan pemhaman ayat di atas ke suatu tujuan hukum yang bersifat obyektif ,yakni tujuan diwajibakan zakat adalah untuk dikelola dengan manajemen yang profesional dan ditasyarufkan tepat sasaran dan tepat guna. Manajamen yang paling tepat memang harus dikelola oleh Negara dengan bentuk Regulasi yang dipatuhi dan ditaati guna kepentingan warga negaranya. Maka negara harus hadir sebagai aktor manajerialnya. Berdasarkan Amanah UUD 1945 pasal 29 yang terdiri dari dua ayat yang mengatur dasar negara dan jaminan kebebasan beragama.Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu. Pasal 29 UUD 1945 harus dipahami, bahwa peran negara untuk melindungi warga negara dalam menjakankan agama dan kepercayaan, bukan negara ikut mencampuri urusan warga negara dalam hal menjalankan agama dan kepercayaanya. Negara dalam hal ini tidak mencampuri warga negara tentang siapa yang mau membayar zakat atau yang tidak, tetapi negara wajib melindungi warga negara yang membayar zakat supaya sesuai dengan tujuan zakat yang disyariatkan dalan Islam. Kebijakan pemerintah dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan secara resmi menugaskan badan pengelolanya , seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)untuk mengelola zakat secara profesional, amanah, dan transparan. Kebijakan ini sesuai dengan kaidah:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!