Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
“Kebijakan negara terhadap warga negara harus mengacu kepada maslahah “

Dalam tinjauan syariah, pengelolaan zakat oleh negara adalah sah dan dianjurkan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umat, karena zakat memiliki dimensi ibadah hablumminannas (hubungan antar manusia) selain hablumminallah (hubungan dengan Tuhan).Kewenangan negara dalam mengelola zakat didasarkan pada kemaslahatan umat (warga negara). Karena zakat bukan hanya sekedar bernilai ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem distribusi kekayaan untuk memerangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial.

Negara di sini memiliki peran dan berkewajiban untuk mengelola zakat, terutama jika sebagian masyarakat tidak menyadari kewajiban zakat atau tidak melaksanakannya keadilan dalam distribusinya dengan baik. Pengelolaan zakat yang terstruktur di bawah negara adalah bagian dari mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga harta dan jiwa, serta mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. Negara membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengelola zakat secara nasional, yang kemudian dapat memiliki perpanjangan tangan di tingkat daerah (misalnya, Unit Pengelola Zakat/UPZ, Pengelolaan ini bertujuan untuk menghimpun dana zakat secara profesional, transparan, dan amanah, untuk kemudian disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan umat.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!