Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah
Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med. Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Oleh:
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat Islam. Selain sebagai ibadah ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi politik dikaitkan dengan keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat telah mengarah pada struktur yang formal, kolektif, terorganisir dan permanen sejak masa Nabi Muhammad SAW. Seiring perkembangan wilayah kekuasaan Islam, tingkat perekonomian yang semakin maju dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman. Bentuk pengelolaan zakat dan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat pun bermacam-macam. Pengelolaan zakat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sedemikian rupa. Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah religious nation state, artinya nilai -nilai universal agama dijadikan sebagai sendi kehiduan bernegara. Hubungan agama dan negara di Indonesia juga menganut teori integralistik atau simbiotik mutualistic, artinya negara membutuhkan Agama dan Agama juga membutuhkan Legitimasi Kekuasaan dalam implementasinya. Termasuk dalam hal urusan zakat bagi umat Islam di Indionesia dan system pengelolaanya.
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat Islam. Selain sebagai ibadah ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi politik dikaitkan dengan keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat telah mengarah pada struktur yang formal, kolektif, terorganisir dan permanen sejak masa Nabi Muhammad SAW. Seiring perkembangan wilayah kekuasaan Islam, tingkat perekonomian yang semakin maju dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman. Bentuk pengelolaan zakat dan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat pun bermacam-macam. Pengelolaan zakat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sedemikian rupa. Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah religious nation state, artinya nilai -nilai universal agama dijadikan sebagai sendi kehiduan bernegara. Hubungan agama dan negara di Indonesia juga menganut teori integralistik atau simbiotik mutualistic, artinya negara membutuhkan Agama dan Agama juga membutuhkan Legitimasi Kekuasaan dalam implementasinya. Termasuk dalam hal urusan zakat bagi umat Islam di Indionesia dan system pengelolaanya.
Lihat Juga :