Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek

Senin, 14 September 2020 - 11:06 WIB
Lonjakan kasus terkonfirmasi positif, khususnya wilayah di DKI Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat. Dokumen/SINDOnews
BANDUNG - Lonjakan kasus terkonfirmasi positif, khususnya wilayah di DKI Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atas pertimbangan keselamatan menyusul keterbatasan kapasitas rumah sakit (RS) COVID-19 di ibu kota tersebut.



Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (12/9/20).

Menurut Daud, SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!