Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek
Senin, 14 September 2020 - 11:06 WIB
Lonjakan kasus terkonfirmasi positif, khususnya wilayah di DKI Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat. Dokumen/SINDOnews
BANDUNG - Lonjakan kasus terkonfirmasi positif, khususnya wilayah di DKI Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atas pertimbangan keselamatan menyusul keterbatasan kapasitas rumah sakit (RS) COVID-19 di ibu kota tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (12/9/20).
Menurut Daud, SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atas pertimbangan keselamatan menyusul keterbatasan kapasitas rumah sakit (RS) COVID-19 di ibu kota tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, Sabtu (12/9/20).
Menurut Daud, SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Lihat Juga :