Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek
Senin, 14 September 2020 - 11:06 WIB
Daud berharap, dengan keluarnya SE tersebut, seluruh daerah, khususnya Bodebek meningkatkan kewaspadaannya. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tegas Daud, Senin (14/9/2020).
Diketahui, Ridwan Kamil sendiri sempat mengapresiasi penerapan PSBM di Kota Bogor yang berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota hujan itu menurun.
Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
"Pemberlakuan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tegas Daud, Senin (14/9/2020).
Diketahui, Ridwan Kamil sendiri sempat mengapresiasi penerapan PSBM di Kota Bogor yang berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota hujan itu menurun.
Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
Lihat Juga :