Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek

Senin, 14 September 2020 - 11:06 WIB
Daud berharap, dengan keluarnya SE tersebut, seluruh daerah, khususnya Bodebek meningkatkan kewaspadaannya. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Pemberlakuan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," tegas Daud, Senin (14/9/2020).

Diketahui, Ridwan Kamil sendiri sempat mengapresiasi penerapan PSBM di Kota Bogor yang berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota hujan itu menurun.

Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

Melalui SE tersebut, lanjut Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!