Bukan PSBB, Ini Kebijakan Ridwan Kamil Tekan COVID-19 di Wilayah Bodebek

Senin, 14 September 2020 - 11:06 WIB
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tegasnya. (Baca: 3 Bersaudara di Kroya Indramayu Depresi Berat Kerap Mangamuk, Warga Resah).

Daud menambahkan, SE juga mengamanatkan bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

"Kami berharap, dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!