Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
Tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun, rencana revisi UU 23/2011 sudah lebih dulu diakomodasi oleh pembentuk undang-undang. Rencana perubahan tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, yang menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyiapkan ruang untuk meninjau ulang undang-undang ini.
Langkah tersebut bukan karena “perintah MK”, melainkan karena politik hukum yang mengakui bahwa regulasi zakat harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pembentuk undang-undang memiliki hak untuk memperbaiki norma hukum yang ada. Dalam konteks zakat, revisi seharusnya dipahami sebagai penyempurnaan, bukan pengkerdilan.
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Putusan MK
Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada dasarnya menegaskan kembali konstitusionalitas UU Pengelolaan Zakat. BAZNAS tetap menjadi Lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat secara nasional, sesuai amanat UU 23/2011 yang menyebutkan tugas dan fungsi BAZNAS.
Sementara itu, bagian yang menyebut perlunya revisi hanyalah refleksi Mahkamah Konstitusi mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola zakat di masa mendatang bukan perintah konstitusional yang bersifat wajib. Karena itu, narasi bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan “hal wajib” tidaklah berdasar hukum. Putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan ditafsirkan sepotong-sepotong.
Revisi memang diperlukan, namun arah revisi harus progresif, untuk memperkuat kelembagaan zakat nasional, bukan sekadar mengulang praktik masa lalu atau nostalgia. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi undang-undang yang efektif dan substantif. Dengan begitu, pengelolaan zakat akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara merata, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Langkah tersebut bukan karena “perintah MK”, melainkan karena politik hukum yang mengakui bahwa regulasi zakat harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pembentuk undang-undang memiliki hak untuk memperbaiki norma hukum yang ada. Dalam konteks zakat, revisi seharusnya dipahami sebagai penyempurnaan, bukan pengkerdilan.
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Putusan MK
Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada dasarnya menegaskan kembali konstitusionalitas UU Pengelolaan Zakat. BAZNAS tetap menjadi Lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat secara nasional, sesuai amanat UU 23/2011 yang menyebutkan tugas dan fungsi BAZNAS.
Sementara itu, bagian yang menyebut perlunya revisi hanyalah refleksi Mahkamah Konstitusi mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola zakat di masa mendatang bukan perintah konstitusional yang bersifat wajib. Karena itu, narasi bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan “hal wajib” tidaklah berdasar hukum. Putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan ditafsirkan sepotong-sepotong.
Revisi memang diperlukan, namun arah revisi harus progresif, untuk memperkuat kelembagaan zakat nasional, bukan sekadar mengulang praktik masa lalu atau nostalgia. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi undang-undang yang efektif dan substantif. Dengan begitu, pengelolaan zakat akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara merata, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
(unt)
Lihat Juga :