Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
Regina Fadjri Andira, Senior Legal Advocacy BAZNAS RI
Oleh :

Regina Fadjri Andira



(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)

Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.

Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.

Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.

Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!