Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya
Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Sementara itu, dalam Putusan 97/PUU-XXII/2024, Mahkamah tidak mencantumkan perintah apa pun pada amar selain kalimat: “Menolak permohonan untuk seluruhnya.” Artinya, seluruh norma dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional dan dalil-dalil yang dimohonkan juga tidak dapat dibuktikan. Rekomendasi revisi UU dalam bagian pertimbangan hukum harus dipahami sebagai bentuk masukan dari Mahkamah Konstitusi, sebuah pandangan normatif yang boleh dipertimbangkan, namun tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi pembentuk Undang-undang.
UU Pengelolaan Zakat Tetap Perlu Dievaluasi
Terlepas dari hal tersebut, kita juga perlu mengakui bahwa UU Nomor 23 Tahun 2011 memang sudah selayaknya dievaluasi. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, dinamika sosial, teknologi penghimpunan zakat, serta kolaborasi antara BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) telah berkembang pesat.
Evaluasi UU ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat sejalan dengan Asta Cita, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. Gagasan untuk meninjau ulang UU ini adalah hal yang penting, dengan catatan bahwa arah perubahannya tidak boleh mundur. Evaluasi tidak seharusnya membongkar sistem zakat nasional yang sudah mapan, apalagi kembali ke model lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999.
Apabila revisi memang dilakukan, maka yang dibutuhkan adalah grand design baru yang memperkuat peran negara dalam menjamin akuntabilitas, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai ciri khas pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat harus terus diarahkan untuk mencapai prinsip good zakat governance yang sesuai syariat Islam, profesional, akuntabilitas dan terintegrasi, sekaligus selaras dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tercermin dalam Asta Cita.
Rencana Revisi Sudah Diakomodasi dalam Politik Hukum Nasional
Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Sementara itu, dalam Putusan 97/PUU-XXII/2024, Mahkamah tidak mencantumkan perintah apa pun pada amar selain kalimat: “Menolak permohonan untuk seluruhnya.” Artinya, seluruh norma dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional dan dalil-dalil yang dimohonkan juga tidak dapat dibuktikan. Rekomendasi revisi UU dalam bagian pertimbangan hukum harus dipahami sebagai bentuk masukan dari Mahkamah Konstitusi, sebuah pandangan normatif yang boleh dipertimbangkan, namun tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi pembentuk Undang-undang.
UU Pengelolaan Zakat Tetap Perlu Dievaluasi
Terlepas dari hal tersebut, kita juga perlu mengakui bahwa UU Nomor 23 Tahun 2011 memang sudah selayaknya dievaluasi. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, dinamika sosial, teknologi penghimpunan zakat, serta kolaborasi antara BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) telah berkembang pesat.
Evaluasi UU ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat sejalan dengan Asta Cita, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. Gagasan untuk meninjau ulang UU ini adalah hal yang penting, dengan catatan bahwa arah perubahannya tidak boleh mundur. Evaluasi tidak seharusnya membongkar sistem zakat nasional yang sudah mapan, apalagi kembali ke model lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999.
Apabila revisi memang dilakukan, maka yang dibutuhkan adalah grand design baru yang memperkuat peran negara dalam menjamin akuntabilitas, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai ciri khas pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat harus terus diarahkan untuk mencapai prinsip good zakat governance yang sesuai syariat Islam, profesional, akuntabilitas dan terintegrasi, sekaligus selaras dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tercermin dalam Asta Cita.
Rencana Revisi Sudah Diakomodasi dalam Politik Hukum Nasional
Lihat Juga :