Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
loading...
Revisi UU Pengelolaan...
Regina Fadjri Andira, Senior Legal Advocacy BAZNAS RI
A A A
Oleh :
Regina Fadjri Andira
(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)

Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.

Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.

Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.

Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya

Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.

Sementara itu, dalam Putusan 97/PUU-XXII/2024, Mahkamah tidak mencantumkan perintah apa pun pada amar selain kalimat: “Menolak permohonan untuk seluruhnya.” Artinya, seluruh norma dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional dan dalil-dalil yang dimohonkan juga tidak dapat dibuktikan. Rekomendasi revisi UU dalam bagian pertimbangan hukum harus dipahami sebagai bentuk masukan dari Mahkamah Konstitusi, sebuah pandangan normatif yang boleh dipertimbangkan, namun tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi pembentuk Undang-undang.

UU Pengelolaan Zakat Tetap Perlu Dievaluasi

Terlepas dari hal tersebut, kita juga perlu mengakui bahwa UU Nomor 23 Tahun 2011 memang sudah selayaknya dievaluasi. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, dinamika sosial, teknologi penghimpunan zakat, serta kolaborasi antara BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) telah berkembang pesat.

Evaluasi UU ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat sejalan dengan Asta Cita, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. Gagasan untuk meninjau ulang UU ini adalah hal yang penting, dengan catatan bahwa arah perubahannya tidak boleh mundur. Evaluasi tidak seharusnya membongkar sistem zakat nasional yang sudah mapan, apalagi kembali ke model lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999.

Apabila revisi memang dilakukan, maka yang dibutuhkan adalah grand design baru yang memperkuat peran negara dalam menjamin akuntabilitas, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai ciri khas pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat harus terus diarahkan untuk mencapai prinsip good zakat governance yang sesuai syariat Islam, profesional, akuntabilitas dan terintegrasi, sekaligus selaras dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tercermin dalam Asta Cita.

Rencana Revisi Sudah Diakomodasi dalam Politik Hukum Nasional

Tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun, rencana revisi UU 23/2011 sudah lebih dulu diakomodasi oleh pembentuk undang-undang. Rencana perubahan tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, yang menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyiapkan ruang untuk meninjau ulang undang-undang ini.

Langkah tersebut bukan karena “perintah MK”, melainkan karena politik hukum yang mengakui bahwa regulasi zakat harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pembentuk undang-undang memiliki hak untuk memperbaiki norma hukum yang ada. Dalam konteks zakat, revisi seharusnya dipahami sebagai penyempurnaan, bukan pengkerdilan.

Bagaimana Seharusnya Menyikapi Putusan MK

Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada dasarnya menegaskan kembali konstitusionalitas UU Pengelolaan Zakat. BAZNAS tetap menjadi Lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat secara nasional, sesuai amanat UU 23/2011 yang menyebutkan tugas dan fungsi BAZNAS.

Sementara itu, bagian yang menyebut perlunya revisi hanyalah refleksi Mahkamah Konstitusi mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola zakat di masa mendatang bukan perintah konstitusional yang bersifat wajib. Karena itu, narasi bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan “hal wajib” tidaklah berdasar hukum. Putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan ditafsirkan sepotong-sepotong.

Revisi memang diperlukan, namun arah revisi harus progresif, untuk memperkuat kelembagaan zakat nasional, bukan sekadar mengulang praktik masa lalu atau nostalgia. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi undang-undang yang efektif dan substantif. Dengan begitu, pengelolaan zakat akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara merata, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Rekomendasi
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved