Revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Putusan MK, Rekomendatif Bukan Imperatif
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB
loading...
Regina Fadjri Andira, Senior Legal Advocacy BAZNAS RI
A
A
A
Oleh :
Regina Fadjri Andira
(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)
Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.
Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.
Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.
Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya
Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Sementara itu, dalam Putusan 97/PUU-XXII/2024, Mahkamah tidak mencantumkan perintah apa pun pada amar selain kalimat: “Menolak permohonan untuk seluruhnya.” Artinya, seluruh norma dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional dan dalil-dalil yang dimohonkan juga tidak dapat dibuktikan. Rekomendasi revisi UU dalam bagian pertimbangan hukum harus dipahami sebagai bentuk masukan dari Mahkamah Konstitusi, sebuah pandangan normatif yang boleh dipertimbangkan, namun tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi pembentuk Undang-undang.
UU Pengelolaan Zakat Tetap Perlu Dievaluasi
Terlepas dari hal tersebut, kita juga perlu mengakui bahwa UU Nomor 23 Tahun 2011 memang sudah selayaknya dievaluasi. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, dinamika sosial, teknologi penghimpunan zakat, serta kolaborasi antara BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) telah berkembang pesat.
Evaluasi UU ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat sejalan dengan Asta Cita, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. Gagasan untuk meninjau ulang UU ini adalah hal yang penting, dengan catatan bahwa arah perubahannya tidak boleh mundur. Evaluasi tidak seharusnya membongkar sistem zakat nasional yang sudah mapan, apalagi kembali ke model lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999.
Apabila revisi memang dilakukan, maka yang dibutuhkan adalah grand design baru yang memperkuat peran negara dalam menjamin akuntabilitas, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai ciri khas pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat harus terus diarahkan untuk mencapai prinsip good zakat governance yang sesuai syariat Islam, profesional, akuntabilitas dan terintegrasi, sekaligus selaras dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tercermin dalam Asta Cita.
Rencana Revisi Sudah Diakomodasi dalam Politik Hukum Nasional
Tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun, rencana revisi UU 23/2011 sudah lebih dulu diakomodasi oleh pembentuk undang-undang. Rencana perubahan tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, yang menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyiapkan ruang untuk meninjau ulang undang-undang ini.
Langkah tersebut bukan karena “perintah MK”, melainkan karena politik hukum yang mengakui bahwa regulasi zakat harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pembentuk undang-undang memiliki hak untuk memperbaiki norma hukum yang ada. Dalam konteks zakat, revisi seharusnya dipahami sebagai penyempurnaan, bukan pengkerdilan.
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Putusan MK
Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada dasarnya menegaskan kembali konstitusionalitas UU Pengelolaan Zakat. BAZNAS tetap menjadi Lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat secara nasional, sesuai amanat UU 23/2011 yang menyebutkan tugas dan fungsi BAZNAS.
Sementara itu, bagian yang menyebut perlunya revisi hanyalah refleksi Mahkamah Konstitusi mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola zakat di masa mendatang bukan perintah konstitusional yang bersifat wajib. Karena itu, narasi bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan “hal wajib” tidaklah berdasar hukum. Putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan ditafsirkan sepotong-sepotong.
Revisi memang diperlukan, namun arah revisi harus progresif, untuk memperkuat kelembagaan zakat nasional, bukan sekadar mengulang praktik masa lalu atau nostalgia. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi undang-undang yang efektif dan substantif. Dengan begitu, pengelolaan zakat akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara merata, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Regina Fadjri Andira
(Senior Legal Advocacy BAZNAS RI)
Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada 28 Agustus 2025 yang lalu, muncul berbagai tafsir di ruang publik yang menyebut bahwa pemerintah dan DPR “wajib” melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu dua tahun.
Memang benar, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyebut pentingnya penyempurnaan UU Pengelolaan Zakat. Namun, bagian tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, melainkan hanya muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Dalam teori hukum, perbedaan keduanya sangat mendasar.
Amar putusan adalah keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Sedangkan pertimbangan hukum, apalagi yang bersifat tambahan merupakan bentuk anjuran atau rekomendasi. Dalam terminologi hukum, bagian ini dikenal sebagai obiter dictum.
Dengan demikian, rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut sepatutnya dimaknai sebagai saran moral hukum, bukan kewajiban konstitusional. Keputusan untuk melakukan revisi atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Lainnya
Untuk memahami konteksnya, kita dapat menengok sejumlah putusan lain yang serupa. Misalnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai UU Tapera. Dalam dua perkara tersebut, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan revisi dalam amar putusannya, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan. Kedua putusan itu bersifat imperatif dan mengikat karena perintah revisi termuat secara tegas dalam amar.
Sementara itu, dalam Putusan 97/PUU-XXII/2024, Mahkamah tidak mencantumkan perintah apa pun pada amar selain kalimat: “Menolak permohonan untuk seluruhnya.” Artinya, seluruh norma dalam UU Pengelolaan Zakat tetap dinyatakan konstitusional dan dalil-dalil yang dimohonkan juga tidak dapat dibuktikan. Rekomendasi revisi UU dalam bagian pertimbangan hukum harus dipahami sebagai bentuk masukan dari Mahkamah Konstitusi, sebuah pandangan normatif yang boleh dipertimbangkan, namun tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi pembentuk Undang-undang.
UU Pengelolaan Zakat Tetap Perlu Dievaluasi
Terlepas dari hal tersebut, kita juga perlu mengakui bahwa UU Nomor 23 Tahun 2011 memang sudah selayaknya dievaluasi. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, dinamika sosial, teknologi penghimpunan zakat, serta kolaborasi antara BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) telah berkembang pesat.
Evaluasi UU ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat sejalan dengan Asta Cita, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. Gagasan untuk meninjau ulang UU ini adalah hal yang penting, dengan catatan bahwa arah perubahannya tidak boleh mundur. Evaluasi tidak seharusnya membongkar sistem zakat nasional yang sudah mapan, apalagi kembali ke model lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999.
Apabila revisi memang dilakukan, maka yang dibutuhkan adalah grand design baru yang memperkuat peran negara dalam menjamin akuntabilitas, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi masyarakat sebagai ciri khas pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat harus terus diarahkan untuk mencapai prinsip good zakat governance yang sesuai syariat Islam, profesional, akuntabilitas dan terintegrasi, sekaligus selaras dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tercermin dalam Asta Cita.
Rencana Revisi Sudah Diakomodasi dalam Politik Hukum Nasional
Tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun, rencana revisi UU 23/2011 sudah lebih dulu diakomodasi oleh pembentuk undang-undang. Rencana perubahan tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, yang menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyiapkan ruang untuk meninjau ulang undang-undang ini.
Langkah tersebut bukan karena “perintah MK”, melainkan karena politik hukum yang mengakui bahwa regulasi zakat harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pembentuk undang-undang memiliki hak untuk memperbaiki norma hukum yang ada. Dalam konteks zakat, revisi seharusnya dipahami sebagai penyempurnaan, bukan pengkerdilan.
Bagaimana Seharusnya Menyikapi Putusan MK
Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada dasarnya menegaskan kembali konstitusionalitas UU Pengelolaan Zakat. BAZNAS tetap menjadi Lembaga pemerintah yang berwenang mengelola zakat secara nasional, sesuai amanat UU 23/2011 yang menyebutkan tugas dan fungsi BAZNAS.
Sementara itu, bagian yang menyebut perlunya revisi hanyalah refleksi Mahkamah Konstitusi mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola zakat di masa mendatang bukan perintah konstitusional yang bersifat wajib. Karena itu, narasi bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat merupakan “hal wajib” tidaklah berdasar hukum. Putusan MK harus dipahami secara utuh, bukan ditafsirkan sepotong-sepotong.
Revisi memang diperlukan, namun arah revisi harus progresif, untuk memperkuat kelembagaan zakat nasional, bukan sekadar mengulang praktik masa lalu atau nostalgia. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi undang-undang yang efektif dan substantif. Dengan begitu, pengelolaan zakat akan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat secara merata, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.
(unt)
Lihat Juga :