Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni di Tengah Keterbatasan Lahan

Senin, 29 September 2025 - 14:28 WIB
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi warga, di antaranya pembebasan PBB 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar, khusus bagi wajib pajak orang pribadi, yang berlaku untuk satu objek pajak.

Tak hanya itu, warga juga mendapat potongan 5 persen apabila melunasi PBB sebelum 30 September 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini.

Oleh karenanya, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu. Bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan. Yuk, jaga Jakarta agar tetap layak huni!
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!