Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni di Tengah Keterbatasan Lahan
Senin, 29 September 2025 - 14:28 WIB
loading...
Lalu lintas di Jakarta. (Foto: dok SindoNews)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menjaga Jakarta agar tetap layak huni di tengah adanya keterbatasan lahan. Dalam menghadapinya, dibutuhkan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak.
Sebagai ibu kota, Jakarta selalu memiliki daya tarik bagi para perantau. Tetapi, dengan luas wilayah sekitar 661,5 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang telah melampaui 10 juta jiwa berdasarkan data BPS Jakarta pada April 2024, kini Jakarta tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan tata ruang kota.
Bukan hanya menjadi salah satu kota termacet di Indonesia menurut TomTom Traffics, Jakarta juga mengalami penyempitan lahan. Kondisi ini membawa dampak luas, mulai dari permukiman yang semakin padat, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga meningkatnya harga tanah dan properti yang membuat akses terhadap hunian layak semakin sulit.
Dari sisi lingkungan, penyempitan lahan juga berkontribusi pada meningkatnya polusi, berkurangnya daerah resapan air, serta tingginya risiko banjir.
Penyempitan lahan di Jakarta terjadi akibat berbagai faktor. Selain pertumbuhan penduduk, kondisi alam seperti banjir rob, abrasi, dan penurunan muka tanah turut memperburuk situasi. Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman maupun komersial, ditambah praktik spekulasi tanah, semakin menekan ketersediaan ruang yang layak.
Salah satu instrumen yang berperan penting untuk menjaga Jakarta agar tetap layak huni adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian.
“Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota,” katanya.
Nantinya, manfaat PBB juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan ruang publik dan fasilitas umum, seperti taman kota yang asri serta layanan transportasi umum yang lebih baik.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi warga, di antaranya pembebasan PBB 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar, khusus bagi wajib pajak orang pribadi, yang berlaku untuk satu objek pajak.
Tak hanya itu, warga juga mendapat potongan 5 persen apabila melunasi PBB sebelum 30 September 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini.
Oleh karenanya, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu. Bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan. Yuk, jaga Jakarta agar tetap layak huni!
Sebagai ibu kota, Jakarta selalu memiliki daya tarik bagi para perantau. Tetapi, dengan luas wilayah sekitar 661,5 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang telah melampaui 10 juta jiwa berdasarkan data BPS Jakarta pada April 2024, kini Jakarta tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan tata ruang kota.
Bukan hanya menjadi salah satu kota termacet di Indonesia menurut TomTom Traffics, Jakarta juga mengalami penyempitan lahan. Kondisi ini membawa dampak luas, mulai dari permukiman yang semakin padat, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga meningkatnya harga tanah dan properti yang membuat akses terhadap hunian layak semakin sulit.
Dari sisi lingkungan, penyempitan lahan juga berkontribusi pada meningkatnya polusi, berkurangnya daerah resapan air, serta tingginya risiko banjir.
Penyempitan lahan di Jakarta terjadi akibat berbagai faktor. Selain pertumbuhan penduduk, kondisi alam seperti banjir rob, abrasi, dan penurunan muka tanah turut memperburuk situasi. Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman maupun komersial, ditambah praktik spekulasi tanah, semakin menekan ketersediaan ruang yang layak.
Salah satu instrumen yang berperan penting untuk menjaga Jakarta agar tetap layak huni adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian.
“Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota,” katanya.
Nantinya, manfaat PBB juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan ruang publik dan fasilitas umum, seperti taman kota yang asri serta layanan transportasi umum yang lebih baik.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi warga, di antaranya pembebasan PBB 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar, khusus bagi wajib pajak orang pribadi, yang berlaku untuk satu objek pajak.
Tak hanya itu, warga juga mendapat potongan 5 persen apabila melunasi PBB sebelum 30 September 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini.
Oleh karenanya, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu. Bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan. Yuk, jaga Jakarta agar tetap layak huni!
(unt)
Lihat Juga :