Peningkatan Kasus COVID-19, Pemkab Pati Terapkan Sanksi Denda dan Jam Malam

Sabtu, 12 September 2020 - 12:42 WIB
“Akan kita tingkatkan dari sebelumnya sanksi sosial, menjadi sanksi denda. Apalagi ada payung hukumnya yaitu Inpres nomor 6 tahun 2020. Namun, baru kita rumuskan dalam waktu dekat. Kemudian semua ASN akan kita sebar ke desa–desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, kades dan perangkat untuk melakukan gerakan memakai masker oleh masyarakat,” jelas Bupati saat diwawancarai usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, beberapa waktu lalu.

Bupati juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan jam malam ini, ditargetkan pada anak muda yang berkeliaran tidak jelas dan tidak memakai masker seperti yang selama ini telah dilakukan. (Baca juga: Disebut Kasus Corona Tertinggi, Wali Kota Semarang: Tempat Tidur Pasien Hanya Dipakai 30%)

Selain itu, tempat pariwisata yang telah mendapat izin buka kembali akan terus dipantau dan dievaluasi dalam penerapan protokol kesehatannya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!