Belum Ada Sekolah yang Ajukan Permohonan Pembelajaran Tatap Muka ke Disdik
Sabtu, 12 September 2020 - 07:02 WIB
Diketahui, masa belajar di rumah pada satuan pendidikan di Sulsel kembali diperpanjang. Dalam surat edaran bernomor: 443.2/5637/ Disdik itu masa belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan di Sulsel kembali diperpanjang mulai tanggal 7 hingga 19 September mendatang. Baca Juga : Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 19 September
Hanya saja, aturan ini bersifat fleksibel sebagaimana yang ditekankan dalam edaran itu. Artinya, masa belajar di rumah mengikuti situasi, kondisi, dan kesiapan daerah untuk kemudian bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Terpisah, Sekretaris Disdik Sulsel, Hery Sumiharto menuturkan, pembelajaran tatap muka sangat tergantung dari kesiapan sekolah di tiap daerah. Selain penyiapan infrastruktur protokol kesehatan, izin dari orang tua (ortu) juga ditekankan menjadi salah satu syarat yang mesti dipenuhi sekolah.
"Cuma kan kita kembali ingatkan, sampai sejauh mana persiapan satuan pendidikan terkait itu semua. Utamanya harus ada izin orang tua siswa. Disamping siapkan prasarana, dan sosialisasi," tandas Hery. Baca Lagi : Gubernur Beri Peluang, Sekolah Tatap Muka Boleh Dilakukan
Hanya saja, aturan ini bersifat fleksibel sebagaimana yang ditekankan dalam edaran itu. Artinya, masa belajar di rumah mengikuti situasi, kondisi, dan kesiapan daerah untuk kemudian bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Terpisah, Sekretaris Disdik Sulsel, Hery Sumiharto menuturkan, pembelajaran tatap muka sangat tergantung dari kesiapan sekolah di tiap daerah. Selain penyiapan infrastruktur protokol kesehatan, izin dari orang tua (ortu) juga ditekankan menjadi salah satu syarat yang mesti dipenuhi sekolah.
"Cuma kan kita kembali ingatkan, sampai sejauh mana persiapan satuan pendidikan terkait itu semua. Utamanya harus ada izin orang tua siswa. Disamping siapkan prasarana, dan sosialisasi," tandas Hery. Baca Lagi : Gubernur Beri Peluang, Sekolah Tatap Muka Boleh Dilakukan
(sri)
Lihat Juga :