Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron 9 Tahun

Jum'at, 11 September 2020 - 18:57 WIB
Benny menambahkan dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan CV Indonesia Makmur yang dinyatakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp100 Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang. Kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo dan dalam proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi sudah keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Saat itu Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.(Baca juga: Ada Pasien Meninggal, Ratusan Warga Gerudug RSUD Tongas )

"Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981 " tutupnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!