Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron 9 Tahun

Jum'at, 11 September 2020 - 18:57 WIB
loading...
Terpidana Korupsi Ini...
Terpidana kasus korupsi (kaos putih/depan kiri) saat hendak di bawa ke rutan oleh petugas. FOTO : MNC Media/ Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Pelarian Nanang Koentjahjono, terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Probolinggo Tahun 2007 akhirnya berakhir sudah.

Setelah menjadi buron selama sembilan tahun, Jumat (11/9/2020) Nanang berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang diamankan di wilayah batas Kota Probolinggo.(Baca juga : Astaga! Badut di Probolinggo Ditangkap Warga Saat Curi BH dan CD )

Kasi Inteljen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono menjelaskan, dalam pelariannya pelaku selalu berpindah tempat. Namun petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. "Setelah mendapat info pasti kami langsung bergerak cepat dan berhasil kita amankan," terangnya.

Selanjutnya, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah dilakukan rapid test, terpidana korupsi ini langsung dibawa ke lapas IIB Probolinggo untuk dilakukan penahanan.

"Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo 2007, Selain Nanang ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng dan keduanya merupakan pasangan suami istri, " ujar Benny.

Benny menambahkan dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan CV Indonesia Makmur yang dinyatakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp100 Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang. Kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo dan dalam proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi sudah keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Saat itu Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.(Baca juga: Ada Pasien Meninggal, Ratusan Warga Gerudug RSUD Tongas )

"Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981 " tutupnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved