Aduh Rek! Ada 55 Laporan Masuk ke Laman JAGA Bansos KPK
Jum'at, 11 September 2020 - 16:15 WIB
SURABAYA - Inspektorat Kota Surabaya menerima 55 laporan atau pengaduan terkait bantuan sosial (bansos) warga terdampak COVID-19.
Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari menuturkan, sampai hari ini ada 20 laporan yang diterima pemkot dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK.
Dari jumlah itu, 40 laporan sudah selesai ditindaklanjuti dan 1 kasus lagi dalam proses. Sedangkan untuk 14 laporan lainnya, setelah ditindaklanjuti oleh pemkot belum ada respon lagi dari pelapor. (BACA JUGA: Di-Bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf Kepada Akhyar Nasution)
"Jadi, total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per hari ini ada 55. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 14 laporan, belum ada respon dari pelapor (status dari KPK)," kata Basari, Jumat (11/9/2020).
Ia melanjutkan, laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.
Basari menambahan, nantinya dari laporan yang masuk itu, KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, maka KPK akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.
“Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ucapnya. (BACA JUGA: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu)
Menurutnya, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negatif dan melanggar hukum, seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan.
Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerimanya bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.
“Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi,” jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, sepanjang warga itu memenuhi syarat untuk menerima bantuan, pasti jajaran Pemkot Surabaya akanmemproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD Provinsi dan bantuan dari pemkot sendiri.
Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari menuturkan, sampai hari ini ada 20 laporan yang diterima pemkot dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK.
Dari jumlah itu, 40 laporan sudah selesai ditindaklanjuti dan 1 kasus lagi dalam proses. Sedangkan untuk 14 laporan lainnya, setelah ditindaklanjuti oleh pemkot belum ada respon lagi dari pelapor. (BACA JUGA: Di-Bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf Kepada Akhyar Nasution)
"Jadi, total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per hari ini ada 55. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 14 laporan, belum ada respon dari pelapor (status dari KPK)," kata Basari, Jumat (11/9/2020).
Ia melanjutkan, laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.
Basari menambahan, nantinya dari laporan yang masuk itu, KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, maka KPK akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.
“Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ucapnya. (BACA JUGA: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu)
Menurutnya, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negatif dan melanggar hukum, seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan.
Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerimanya bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.
“Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi,” jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, sepanjang warga itu memenuhi syarat untuk menerima bantuan, pasti jajaran Pemkot Surabaya akanmemproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD Provinsi dan bantuan dari pemkot sendiri.
(vit)
tulis komentar anda