MUI Minta Massa Kembalikan Barang Jarahan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:56 WIB
Di sisi lain, kata dia, masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistis, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan, dan atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Dia menambahkan, semua pihak perlu menahan diri, muhasabah atau melakukan introspeksi, dan berkomitmen untuk mewujudkan kediaman, melakukan perbaikan. Lalu, mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

Diketahui, rumah yang dijarah massa adalah milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga jadi sasaran massa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!