Terungkap, Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 17:30 WIB
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,” ujar dia.
Dia menambahkan, ketujuh anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Merekapun telah dipatus selama 20 hari kedepan.
“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Mabes Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” jelas dia.
Dia menambahkan, ketujuh anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Merekapun telah dipatus selama 20 hari kedepan.
“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Mabes Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :