Ganjar Pranowo Minta Warga Nekat Mudik Diproses Hukum

Senin, 04 Mei 2020 - 08:30 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama Wakilnya, Gus Yasin saat rapat terbatas melalui video conference dengan Satgas Gugus Tugas COVID-19, Minggu (3/5/2020). FOTO/DOK.HUMAS PEMPROV JATENG
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bertindak lebih tegas. Sebab, hingga kini masih banyak ditemukan pemudik dari Jabodetabek yang nekat pulang kampung.

"Sekarang pemudik masih pulang, masih nekat. Saya minta yang wilayah PSBB agar dikencengin, tindakannya tegas kalau perlu sekarang sudah saatnya penegakan hukum dilakukan," kata Ganjar, Minggu (3/5/2020). "Sudah saatnya ada proses hukum, Sudah saatnya, kalau eggak nanti kita enggak akan disiplin," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo saat rapat terbatas melalui video conference, Minggu (3/5/2020). Hadir dalam rapat itu, jajaran dirjen dari sejumlah kementerian dan gubernur se-Jawa dan Bali.

Selain permasalahan pemudik, Ganjar juga melaporkan berbagai perkembangan penanganan COVID-19 di Jateng. Di antaranya adalah penyaluran bantuan sosial dan edukasi physical distancing. "Kami tidak lelah untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, meskipun itu tidak mudah dan masyarakat masih banyak yang ngeyel," kata Ganjar.

Setelah pemaparan Ganjar, Doni langsung memberikan tanggapan. Kepala BNPB ini juga memuji keseriusan Jawa Tengah dalam menerapkan physical distancing.

"Pasar rakyat di Jawa Tengah itu bagus. Ditata dengan rapi. Jadi ekonomi masih tetap berjalan tapi protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Ini patut dicontoh, daerah lain saya minta menerapkan apa yang dilakukan Jateng," kata Doni.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content