Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:59 WIB
1. Pembentukan Pansus

Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami permasalahan yang ada.

2. Pengajuan usulan ke Presiden melalui Mendagri

Jika hasil penyelidikan pansus menyimpulkan adanya pelanggaran yang cukup serius, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

3. Penilaian oleh Mahkamah Agung

MA akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Lembaga ini menilai apakah benar kepala daerah telah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajibannya, atau melakukan perbuatan tercela.

4. Keputusan akhir oleh Mendagri

Apabila MA menyetujui usulan pemakzulan, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!