Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya
Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:59 WIB
loading...
Tak ada maaf untuk Bupati Pati Sudewo, kecuali lengser. Kini jalan Sudewo tengah menuju pemakzulan setelah ribuan warga menggelar demo besar-besaran. Kemudian, DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan Pansus dan hak angket. Foto: Ist
A
A
A
PATI - Tak ada maaf untuk Bupati Pati Sudewo, kecuali lengser. Kini jalan Sudewo tengah menuju pemakzulan setelah ribuan warga menggelar demo besar-besaran. Kemudian, DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan hak angket.
Masyarakat Pati menggelar demo yang isinya menuntut Bupati Sudewo mundur. Aksi digelar di Pemkab Pati, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ricuh, Warga Pingsan Terkena Gas Air Mata
Beberapa kebijakan Sudewo dinilai tidak pro rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan, salah satunya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar 250 persen. Padahal, Sudewo telah membatalkan keputusan tersebut, namun gelombang masyarakat yang kecewa tak terbendung.
Bupati Sudewo yang menyampaikan beberapa kata kepada masyarakat yang berdemonstrasi tak digubris. Massa langsung melempari Sudewo dengan botol air mineral.
Massa terus bertahan melakukan demonstrasi untuk menuntut Sudewo lengser dari jabatannya. Mereka tetap bertahan di sekitar Kantor Pemkab Pati meskipun sempat lempar-lemparan dengan aparat kepolisian.
Lalu, apakah jalan menuju pemakzulan Bupati Sudewo berjalan mulus? Pemakzulan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh oleh DPRD apabila kepala daerah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau etika jabatan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah:
1. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
3. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
4. Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.
5. Melakukan perbuatan tercela.
Dengan landasan hukum ini, DPRD berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
1. Pembentukan Pansus
Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami permasalahan yang ada.
2. Pengajuan usulan ke Presiden melalui Mendagri
Jika hasil penyelidikan pansus menyimpulkan adanya pelanggaran yang cukup serius, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
3. Penilaian oleh Mahkamah Agung
MA akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Lembaga ini menilai apakah benar kepala daerah telah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajibannya, atau melakukan perbuatan tercela.
4. Keputusan akhir oleh Mendagri
Apabila MA menyetujui usulan pemakzulan, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.
Masyarakat Pati menggelar demo yang isinya menuntut Bupati Sudewo mundur. Aksi digelar di Pemkab Pati, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ricuh, Warga Pingsan Terkena Gas Air Mata
Beberapa kebijakan Sudewo dinilai tidak pro rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan, salah satunya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar 250 persen. Padahal, Sudewo telah membatalkan keputusan tersebut, namun gelombang masyarakat yang kecewa tak terbendung.
Bupati Sudewo yang menyampaikan beberapa kata kepada masyarakat yang berdemonstrasi tak digubris. Massa langsung melempari Sudewo dengan botol air mineral.
Massa terus bertahan melakukan demonstrasi untuk menuntut Sudewo lengser dari jabatannya. Mereka tetap bertahan di sekitar Kantor Pemkab Pati meskipun sempat lempar-lemparan dengan aparat kepolisian.
Lalu, apakah jalan menuju pemakzulan Bupati Sudewo berjalan mulus? Pemakzulan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh oleh DPRD apabila kepala daerah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau etika jabatan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah:
1. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
3. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
4. Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.
5. Melakukan perbuatan tercela.
Dengan landasan hukum ini, DPRD berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Mekanisme Pemakzulan oleh DPRD
Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar kuat. Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui agar proses berjalan sesuai aturan:1. Pembentukan Pansus
Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami permasalahan yang ada.
2. Pengajuan usulan ke Presiden melalui Mendagri
Jika hasil penyelidikan pansus menyimpulkan adanya pelanggaran yang cukup serius, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
3. Penilaian oleh Mahkamah Agung
MA akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Lembaga ini menilai apakah benar kepala daerah telah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajibannya, atau melakukan perbuatan tercela.
4. Keputusan akhir oleh Mendagri
Apabila MA menyetujui usulan pemakzulan, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.
(jon)
Lihat Juga :