Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:59 WIB
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah:

1. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.

3. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

4. Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.

5. Melakukan perbuatan tercela.

Dengan landasan hukum ini, DPRD berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

Mekanisme Pemakzulan oleh DPRD

Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar kuat. Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui agar proses berjalan sesuai aturan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!