Tindakan Legislator yang Diduga Aniaya Pejabat Bulukumba Disayangkan

Kamis, 10 September 2020 - 18:41 WIB
"Apa yang dilakukan oleh pak Bakti itu sangat amat tidak mencerminkan apa yang diamanahkan dalam UU MD3 sebagai anggota legislatif . Tidak ada satupun wewenang yang mengatur bahwa anggota legislator diperkenankan untuk melontarkan tuduhan kepada eksekutif dengan kalimat pencuri apalagi ke TPAD selaku eksekutif," ujar Andi Syamsurizal yang juga merupakan adik dari Awal Nurhadi, Kamis, (10/09/2020).

Tuduhan Muh Bakti, kata Andi Syamsurizal terhadap eksekutif juga tidak berdasar. Mestinya sebelum mengeluarkan statement, ada pembuktian secara hukum di pengadilan jika TPAD itu pencuri. Bukan sekedar mengeluarkan pendapat pribadi yang justru menuduh tanpa bukti.

"Kita serahkan kasus ini ke ranah hukum. Kami tidak ingin mengikuti cara-cara 'preman' yang dilakukan oleh pak bakti dalam menyelesaikan masalah," tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh legislator Gerindra tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Bulukumba. Korban Awal Nurhadi telah melaporkan kejadian tersebut, Rabu (9/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melakukan rapat monitoring dan evaluasi triwulan kedua digelar di ruang paripurna, Rabu, 9 September 2020, hingga terjadi keributan saat rapat diskorsing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!