DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan pada PSBB Total
Kamis, 10 September 2020 - 17:19 WIB
Dinasnya hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM. Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.
Terkait perusahaan yang mendapatkan IOMKI seperti pada PSBB sebelumnya, menurut Andri, sebelum mendapatkan IOMKI dari Kementerian Perindustrian, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI. (Baca juga: Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB)
Pada PSBB Maret lalu mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan yakni kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD,
Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Kesehatan; Pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Logistik; Konstruksi; Industri Strategis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Terkait perusahaan yang mendapatkan IOMKI seperti pada PSBB sebelumnya, menurut Andri, sebelum mendapatkan IOMKI dari Kementerian Perindustrian, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI. (Baca juga: Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB)
Pada PSBB Maret lalu mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan yakni kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD,
Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Kesehatan; Pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Logistik; Konstruksi; Industri Strategis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
Lihat Juga :