DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan pada PSBB Total

Kamis, 10 September 2020 - 17:19 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji sanksi tersebut. Pada PSBB sebelumnya ada dua objek yang diawasi yakni objek yang dikecualikan dan objek yang tidak dikecualikan. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)



Untuk objek yang dikecualikan, pihaknya akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara. Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung ditutup.

"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah, apakah pada PSBB besok (Senin 14 September 2020) hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," ujar Andri, Kamis (10/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!