DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan pada PSBB Total

Kamis, 10 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
DKI Kaji Sanksi Perusahaan...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji sanksi tersebut. Pada PSBB sebelumnya ada dua objek yang diawasi yakni objek yang dikecualikan dan objek yang tidak dikecualikan. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)

Untuk objek yang dikecualikan, pihaknya akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara. Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung ditutup.

"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah, apakah pada PSBB besok (Senin 14 September 2020) hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," ujar Andri, Kamis (10/9/2020).

Dinasnya hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM. Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.

Terkait perusahaan yang mendapatkan IOMKI seperti pada PSBB sebelumnya, menurut Andri, sebelum mendapatkan IOMKI dari Kementerian Perindustrian, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI. (Baca juga: Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB)

Pada PSBB Maret lalu mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan yakni kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD,

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Kesehatan; Pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Logistik; Konstruksi; Industri Strategis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
Perusahaan Eropa Rugi...
Perusahaan Eropa Rugi Rp1.650 Triliun Akibat Sanksi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved