DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan pada PSBB Total

Kamis, 10 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
DKI Kaji Sanksi Perusahaan...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji sanksi tersebut. Pada PSBB sebelumnya ada dua objek yang diawasi yakni objek yang dikecualikan dan objek yang tidak dikecualikan. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)

Untuk objek yang dikecualikan, pihaknya akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara. Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung ditutup.

"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah, apakah pada PSBB besok (Senin 14 September 2020) hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," ujar Andri, Kamis (10/9/2020).

Dinasnya hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM. Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.

Terkait perusahaan yang mendapatkan IOMKI seperti pada PSBB sebelumnya, menurut Andri, sebelum mendapatkan IOMKI dari Kementerian Perindustrian, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI. (Baca juga: Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB)

Pada PSBB Maret lalu mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan yakni kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD,

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Kesehatan; Pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Logistik; Konstruksi; Industri Strategis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Amunisi Depleted Uranium...
Amunisi Depleted Uranium Berdampak Buruk pada Kesehatan Tentara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved