Polisi Perketat Kawal Penerapan Protkes pada Tahapan Pilkada di Lutim
Kamis, 10 September 2020 - 16:25 WIB
LUWU TIMUR - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur , akan memperketat pengawalan penerapan protokol kesehatan (Protkes) untuk mencegah COVID-19 pada tiap tahapan di Pilkada 2020.
Bahkan perintah untuk memperkuat hal ini tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Di mana surat telegram yang ditandatangani langsung Kapolri, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menanggapi surat tersebut, ia menyebutkan bahwa pihaknya siap melaksanakan perintah sesuai surat telegram itu.
"Akan dilaksanakan sebagaimana petunjuk pimpinan," kata dia, Kamis, (10/09/2020).
Dalam Surat telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres untuk Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.
Berikutnya, yakni mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
Selanjutnya, melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Juga melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tomas, toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
Dan meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
Bahkan perintah untuk memperkuat hal ini tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Di mana surat telegram yang ditandatangani langsung Kapolri, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menanggapi surat tersebut, ia menyebutkan bahwa pihaknya siap melaksanakan perintah sesuai surat telegram itu.
"Akan dilaksanakan sebagaimana petunjuk pimpinan," kata dia, Kamis, (10/09/2020).
Dalam Surat telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres untuk Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.
Berikutnya, yakni mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
Selanjutnya, melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Juga melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tomas, toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
Dan meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
(agn)
tulis komentar anda