Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI

Senin, 21 Juli 2025 - 08:26 WIB

Divonis Mati, Dieksekusi 20 Tahun Kemudian



Serda Gijadi ditangkap hanya tiga hari setelah kudeta gagal, pada 4 Oktober 1965. Ia diadili oleh Mahmilub dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan Ahmad Yani. Pada 16 April 1968, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Baca juga: Mengenal Resimen Cakrabirawa, Pelindung Presiden yang Terlibat G30S/PKI

Namun, eksekusi terhadap Gijadi tidak dilakukan segera. Ia baru dihukum mati secara resmi pada Oktober 1988, bersama tiga tersangka lainnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!