Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI

Senin, 21 Juli 2025 - 08:26 WIB
Serda Gijadi dihukum mati karena terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Ia merupakan prajurit Cakrabirawa yang menembak mati Letnan Jenderal Ahmad Yani. Foto/Ist
NAMA Serda Gijadi bin Wignjosukardjo tercatat sebagai salah satu pelaku utama dalam peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Iamerupakanprajurit Cakrabirawa yang secara langsung menembak mati Letnan Jenderal (Letjen) Ahmad Yani, salah satu tokoh penting TNI AD kala itu.

Gijadi adalah anggota Kompi B, Batalyon Kawal Kehormatan I yang tergabung dalam pasukan elit pengawal Presiden Soekarno. Ia bersama sejumlah prajurit lainnya mendapat perintah untuk menculik Ahmad Yani, dengan opsi “hidup atau mati”.



Baca juga: 10 Pahlawan Revolusi Korban Kekejaman G30S/PKI

Aksi penjemputan berlangsung pada 1 Oktober 1965 pukul 04.00 dini hari di rumah Jenderal Ahmad Yani, Menteng, Jakarta. Saat itu, Yani disebut menolak dibawa dan sempat melawan.

“Saya melihat dan mengingat perintah ‘hidup atau mati’, maka saya lepaskan tembakan,” ujar Gijadi dalam persidangan di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).

Ia menembak Yani sebanyak tujuh kali menggunakan senapan Thompson. Akibatnya Ahmad Yani tewas di tempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!