Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:02 WIB
Polisi lantas memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya ke sebuah hotel di Kramat Pela, Kebayoran Baru. Dua korban akhirnya diamankan polisi.

"Dari korban akhirnya kami mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak Oktober 2023," ungkapnya.

Di hadapan polisi, 2 korban mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Setiap melayani predator seks anak, korban diberikan tarif Rp1,5 juta di mana hasilnya dibagi 2 yakni 50 persen untuk si anak dan 50 persen pelaku AN.

"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," kata Herman.

Pelaku berkenalan dengan si anak melalui Facebook. Dia mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. Pelaku juga mempromosikan anak melalui akun Telegram.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!