Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:02 WIB
loading...
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menggelar konferensi pers mengenai kasus eksploitasi anak di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Polisi membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur secara online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan otak pengendali perdagangan anak merupakan narapidana. Napi berinisial AN (40) saat ini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang.
"Kami telah mengungkap satu pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Eksploitasi Anak, KPAI Minta Pemda DKI Perketat Pengawasan Hotel
Pelaku tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.
"Pengungkapan ini berawal patroli cyber dan kami menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty****," tuturnya.
Polisi lantas memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya ke sebuah hotel di Kramat Pela, Kebayoran Baru. Dua korban akhirnya diamankan polisi.
"Dari korban akhirnya kami mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak Oktober 2023," ungkapnya.
Di hadapan polisi, 2 korban mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Setiap melayani predator seks anak, korban diberikan tarif Rp1,5 juta di mana hasilnya dibagi 2 yakni 50 persen untuk si anak dan 50 persen pelaku AN.
"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," kata Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui Facebook. Dia mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. Pelaku juga mempromosikan anak melalui akun Telegram.
"Kami telah mengungkap satu pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Eksploitasi Anak, KPAI Minta Pemda DKI Perketat Pengawasan Hotel
Pelaku tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.
"Pengungkapan ini berawal patroli cyber dan kami menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty****," tuturnya.
Polisi lantas memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya ke sebuah hotel di Kramat Pela, Kebayoran Baru. Dua korban akhirnya diamankan polisi.
"Dari korban akhirnya kami mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak Oktober 2023," ungkapnya.
Di hadapan polisi, 2 korban mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Setiap melayani predator seks anak, korban diberikan tarif Rp1,5 juta di mana hasilnya dibagi 2 yakni 50 persen untuk si anak dan 50 persen pelaku AN.
"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," kata Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui Facebook. Dia mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. Pelaku juga mempromosikan anak melalui akun Telegram.
(jon)
Lihat Juga :