Sanksi Masuk Kamar Mayat Bagi Pelanggar Protokol COVID-19 Kurang Rasional

Rabu, 09 September 2020 - 22:14 WIB
ilustrasi
SEMARANG - Plt Bupati Kudus HM Hartopo berencana memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan keranda. Tujuannya, untuk memberikan efek jera agar masyarakat patuh.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung mengomentari rencana itu. Dia meminta Pemkab Kudus berhati-hati dalam memberikan sanksi, agar hukuman yang diberikan tidak justru menjadi alat penyebaran COVID-19.



"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak apa-apa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, kalau ini menulari gimana?," kata Ganjar, Rabu (9/9/2020).

Sanksi yang diterapkan itu bertujuan memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.

(Baca juga: Keterlaluan, Pria Ini Diduga Lecehkan Anak Tetangga yang Masih SD )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!