Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap

Kamis, 03 Juli 2025 - 17:56 WIB
"Para tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan memberangkatan calon PMI non proseduralsebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap calon PMI non prosedural yang berhasil berangkat," kata Ronald Sipayung.

Selain 12 orang yang sudah ditangkap, polisi juga masih mengajar 16 orang lainnya yang diduga terlibat. Belasan orang ini masuk daftar pencarian orang.

Ronald Sipayung menegaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia dan/atau tindak pidana perdagangan orang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!