Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:56 WIB
loading...
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten membongkar sindikat pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten membongkar sindikat pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 12 orang pelaku ditangkap.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, para tersangka yang ditangkap di antaranya SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).
Baca juga: Kapal Bocor Puluhan TKI Ilegal Batal Menyeberang ke Malaysia
"Sebanyak 12 orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Merek memiliki peran masing-masing," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dalam menjalankan aksi ini, para tersangka bekerja sama untuk menawarkan pekerjaan kepada calon TKI sebagai asisten rumah tangga dengan gaji berkisar Rp16-30 juta per bulan.
Para calon TKI kemudian dijanjikan bekerja di sejumlah negara seperti Qatar, Oman, Uni Emirat Arab hingga Kamboja tanpa prosedural.
"Menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis saat diberangkatkan dengan maksud untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soekarno Hatta," tutur Kapolresta Bandara Soetta.
Baca juga: 7 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, Pemilik Kapal Maut Ditangkap
Polisi juga mengungkap para tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp4-7 juta apabila berhasil memberangkatkan pekerja ilegal itu.
"Para tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan memberangkatan calon PMI non proseduralsebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap calon PMI non prosedural yang berhasil berangkat," kata Ronald Sipayung.
Selain 12 orang yang sudah ditangkap, polisi juga masih mengajar 16 orang lainnya yang diduga terlibat. Belasan orang ini masuk daftar pencarian orang.
Ronald Sipayung menegaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia dan/atau tindak pidana perdagangan orang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, para tersangka yang ditangkap di antaranya SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).
Baca juga: Kapal Bocor Puluhan TKI Ilegal Batal Menyeberang ke Malaysia
"Sebanyak 12 orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Merek memiliki peran masing-masing," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dalam menjalankan aksi ini, para tersangka bekerja sama untuk menawarkan pekerjaan kepada calon TKI sebagai asisten rumah tangga dengan gaji berkisar Rp16-30 juta per bulan.
Para calon TKI kemudian dijanjikan bekerja di sejumlah negara seperti Qatar, Oman, Uni Emirat Arab hingga Kamboja tanpa prosedural.
"Menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis saat diberangkatkan dengan maksud untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soekarno Hatta," tutur Kapolresta Bandara Soetta.
Baca juga: 7 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, Pemilik Kapal Maut Ditangkap
Polisi juga mengungkap para tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp4-7 juta apabila berhasil memberangkatkan pekerja ilegal itu.
"Para tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan memberangkatan calon PMI non proseduralsebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap calon PMI non prosedural yang berhasil berangkat," kata Ronald Sipayung.
Selain 12 orang yang sudah ditangkap, polisi juga masih mengajar 16 orang lainnya yang diduga terlibat. Belasan orang ini masuk daftar pencarian orang.
Ronald Sipayung menegaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia dan/atau tindak pidana perdagangan orang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :