Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap

Kamis, 03 Juli 2025 - 17:56 WIB
loading...
Sindikat Pengiriman...
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten membongkar sindikat pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten membongkar sindikat pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 12 orang pelaku ditangkap.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, para tersangka yang ditangkap di antaranya SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).

Baca juga: Kapal Bocor Puluhan TKI Ilegal Batal Menyeberang ke Malaysia

"Sebanyak 12 orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Merek memiliki peran masing-masing," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).



Dalam menjalankan aksi ini, para tersangka bekerja sama untuk menawarkan pekerjaan kepada calon TKI sebagai asisten rumah tangga dengan gaji berkisar Rp16-30 juta per bulan.

Para calon TKI kemudian dijanjikan bekerja di sejumlah negara seperti Qatar, Oman, Uni Emirat Arab hingga Kamboja tanpa prosedural.

"Menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis saat diberangkatkan dengan maksud untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soekarno Hatta," tutur Kapolresta Bandara Soetta.

Baca juga: 7 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, Pemilik Kapal Maut Ditangkap

Polisi juga mengungkap para tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp4-7 juta apabila berhasil memberangkatkan pekerja ilegal itu.

"Para tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan memberangkatan calon PMI non proseduralsebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap calon PMI non prosedural yang berhasil berangkat," kata Ronald Sipayung.

Selain 12 orang yang sudah ditangkap, polisi juga masih mengajar 16 orang lainnya yang diduga terlibat. Belasan orang ini masuk daftar pencarian orang.

Ronald Sipayung menegaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia dan/atau tindak pidana perdagangan orang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
23 Calon Jemaah Haji...
23 Calon Jemaah Haji Pakai Visa Non-Prosedural Gagal Terobos Imigrasi Bandara Soetta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
12 Penerbangan di Bandara...
12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan Imbas Cuaca Buruk
Atap Terminal 3 Bandara...
Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol Imbas Hujan Deras
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
9 WNI yang Ditahan Israel...
9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta...
Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 89 Orang Ingin Pergi Haji Pakai Visa Kerja
Rekomendasi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved