7 Jam Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut, KPK Keluar Bawa 3 Koper

Rabu, 02 Juli 2025 - 20:15 WIB
Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Selain penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting di kawasan Medan Kota pada Selasa, 1 Juli 2025. Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, polisi menyita satu koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus suap yang menjerat Topan Ginting.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!