7 Jam Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut, KPK Keluar Bawa 3 Koper
Rabu, 02 Juli 2025 - 20:15 WIB
loading...
Penyidik KPK keluar dari rumah mewah milik Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Foto/istimewa
A
A
A
SUMUT - Setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 9.30 WIB pagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Penyidik KPK berada di rumah yang berlokasi di kompleks perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan itu lebih dari 7 jam dan keluar pada pukul 16.40 WIB.
Saat keluar, mereka terlihat membawa 3 koper yang diduga merupakan barang sitaan dari hasil penggeledahan tersebut. Ada yang berwarna hitam, biru tua dan biru muda. Selain koper, penyidik KPK juga terlihat membawa dua buah kardus dan satu buah tas jinjing.
Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar
Para penyidik yang berjumlah sekitar enam orang itu kemudian masuk ke dalam tiga mobil Toyota Inova Reborn yang langsung membawa meninggalkan rumah mewah tersebut dengan pengawalan mobil patroli Polisi.
Diberitakan sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek perumahan Royal Sumatra, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: KPK: Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan Bakal Dapat Jatah Rp8 Miliar
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK.
Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.
Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
Selain penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting di kawasan Medan Kota pada Selasa, 1 Juli 2025. Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, polisi menyita satu koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus suap yang menjerat Topan Ginting.
Penyidik KPK berada di rumah yang berlokasi di kompleks perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan itu lebih dari 7 jam dan keluar pada pukul 16.40 WIB.
Saat keluar, mereka terlihat membawa 3 koper yang diduga merupakan barang sitaan dari hasil penggeledahan tersebut. Ada yang berwarna hitam, biru tua dan biru muda. Selain koper, penyidik KPK juga terlihat membawa dua buah kardus dan satu buah tas jinjing.
Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar
Para penyidik yang berjumlah sekitar enam orang itu kemudian masuk ke dalam tiga mobil Toyota Inova Reborn yang langsung membawa meninggalkan rumah mewah tersebut dengan pengawalan mobil patroli Polisi.
Diberitakan sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek perumahan Royal Sumatra, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: KPK: Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan Bakal Dapat Jatah Rp8 Miliar
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK.
Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.
Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
Selain penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting di kawasan Medan Kota pada Selasa, 1 Juli 2025. Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, polisi menyita satu koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus suap yang menjerat Topan Ginting.
(cip)
Lihat Juga :