Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bebas Pakai Ponsel Tapi Tak Boleh Didampingi Ajudan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:22 WIB
Sementara itu, sejumlah aturan ketat tetap diberlakukan dalam pelaksanaan retret yang diikuti oleh 86 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya adalah larangan membawa pendamping seperti ajudan, tim protokol, maupun staf dokumentasi pribadi. “Dilarang didampingi oleh ajudan, protokol, dan dokumentasi,” tegas Bima.

Baca juga: Tradisi Makan IPDN Bikin Kaget Kepala Daerah, Baru Tiga Suap Tiba-tiba Lonceng Berbunyi

Selain itu, larangan merokok di area tertentu di lingkungan kampus IPDN juga akan diberlakukan selama kegiatan berlangsung. Retret Gelombang II akan dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 23 Juni 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 27 Juni 2025. Materi hari pertama akan disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

“Besok dibuka oleh Pak Mendagri, setelah itu rangkaian pembekalan dari Lemhannas, diawali oleh Pak Gubernur Lemhannas,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!