Sekretariat DPRD Cabut Laporan Kasus Pengrusakan Ruang Paripurna

Selasa, 08 September 2020 - 20:16 WIB
Taufik diketahui telah mencabut surat tersebut sejak kemarin (7/8/2020) dimana pencabutan memang mempersyaratkan permohonan maaf dan perjanjian untuk tidak mengulangi hal tersebut.

"Sudah ada permohonan maaf dari HMI ke pimpinan DPRD ," ujarnya singkat.

Lebih jauh Taufik bakal menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk penyelesaiannya.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat dihubungi mengatakan, pembebasan terhadap 13 mahasiswa tersebut hingga saat ini belum dilakukan dan masih diproses di Polrestabes Makassar.

"Belum. Masih dilakkukan (penahanan). Penahanan di Mako Polrestabes Makassar," ujarnya singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!