Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Rabu, 18 Juni 2025 - 06:39 WIB
"Pada tanggal 27 Mei 2025 diamankan seseorang laki-laki di kantor J & T Bojong Gede Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V GG 1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Fanjung Priok Jakarta Utara," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka Ahmad sudah sejak Mei 2023 menjual dengan harga setiap lembar meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembar berjumlah 50 keping tersebut dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp200.000. Tersangka mengirimkan meterai palsu sebanyak 50 keping pada 21 Mei 2025 setelah mendapatkan pesanan dari seorang bernama Riska yang masih dalam pencarian.
Tersangka Ahmad sebelumnya membeli meterai palsu satu lembar seharga Rp100.000 dari tersangka Indra. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp50.000. "Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp10.000," lanjutnya.
Tersangka Eed memiliki desain meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian desain tersebut dirapikan menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper di-print gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekitar Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit). Baca juga:
Berdasarkan pengakuan, tersangka Ahmad sudah sejak Mei 2023 menjual dengan harga setiap lembar meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembar berjumlah 50 keping tersebut dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp200.000. Tersangka mengirimkan meterai palsu sebanyak 50 keping pada 21 Mei 2025 setelah mendapatkan pesanan dari seorang bernama Riska yang masih dalam pencarian.
Tersangka Ahmad sebelumnya membeli meterai palsu satu lembar seharga Rp100.000 dari tersangka Indra. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp50.000. "Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp10.000," lanjutnya.
Tersangka Eed memiliki desain meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian desain tersebut dirapikan menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper di-print gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekitar Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit). Baca juga:
Lihat Juga :