Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:39 WIB
Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024

Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp5 juta yang selanjutnya dilobangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan sebanyak 5 RIM. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!