Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Rabu, 18 Juni 2025 - 06:39 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus bea meterai palsu bernilai Rp1,2 miliar, Selasa (17/6/2025). Dalam kasus ini, 4 orang tersangka diamankan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus bea meterai palsu bernilai Rp1,2 miliar. Dalam kasus ini, 4 orang tersangka diamankan yakni Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31) dan Yadi Ariadi (54).
Modus para tersangka membuat materai palsu dan kemudian menyimpan untuk persedian dijual, memiliki, menyerahkan, menjual kepada masyarakat umum. "Sebanyak 4 tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswata," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing dalam konfrensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025). Baca juga: Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Berlatar Belakang Asmara
Kronologi pengungkapan ini berawal dari Unit III Krimsus Satreskirm melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun marketplace yang melakukan penjualan meterai tempel nominal 10.000 palsu pada 19 Mei 2025.
Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dengan memesan meterai palsu tersebut dan melakukan penyelidikan pembuatnya atau yang mengirimnya.
"Pada tanggal 27 Mei 2025 diamankan seseorang laki-laki di kantor J & T Bojong Gede Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V GG 1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Fanjung Priok Jakarta Utara," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka Ahmad sudah sejak Mei 2023 menjual dengan harga setiap lembar meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembar berjumlah 50 keping tersebut dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp200.000. Tersangka mengirimkan meterai palsu sebanyak 50 keping pada 21 Mei 2025 setelah mendapatkan pesanan dari seorang bernama Riska yang masih dalam pencarian.
Tersangka Ahmad sebelumnya membeli meterai palsu satu lembar seharga Rp100.000 dari tersangka Indra. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp50.000. "Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp10.000," lanjutnya.
Tersangka Eed memiliki desain meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian desain tersebut dirapikan menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper di-print gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekitar Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit). Baca juga:
Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp5 juta yang selanjutnya dilobangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan sebanyak 5 RIM. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Modus para tersangka membuat materai palsu dan kemudian menyimpan untuk persedian dijual, memiliki, menyerahkan, menjual kepada masyarakat umum. "Sebanyak 4 tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswata," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing dalam konfrensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025). Baca juga: Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Berlatar Belakang Asmara
Kronologi pengungkapan ini berawal dari Unit III Krimsus Satreskirm melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun marketplace yang melakukan penjualan meterai tempel nominal 10.000 palsu pada 19 Mei 2025.
Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dengan memesan meterai palsu tersebut dan melakukan penyelidikan pembuatnya atau yang mengirimnya.
"Pada tanggal 27 Mei 2025 diamankan seseorang laki-laki di kantor J & T Bojong Gede Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V GG 1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Fanjung Priok Jakarta Utara," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka Ahmad sudah sejak Mei 2023 menjual dengan harga setiap lembar meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembar berjumlah 50 keping tersebut dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp200.000. Tersangka mengirimkan meterai palsu sebanyak 50 keping pada 21 Mei 2025 setelah mendapatkan pesanan dari seorang bernama Riska yang masih dalam pencarian.
Tersangka Ahmad sebelumnya membeli meterai palsu satu lembar seharga Rp100.000 dari tersangka Indra. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp50.000. "Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp10.000," lanjutnya.
Tersangka Eed memiliki desain meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian desain tersebut dirapikan menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper di-print gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekitar Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit). Baca juga:
Awas Palsu, Ini Ciri-Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp5 juta yang selanjutnya dilobangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan sebanyak 5 RIM. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(poe)
Lihat Juga :