MA Bebaskan Aktivis Sorbatua Siallagan yang Sempat Diculik Aparat
Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Jaksa Penuntut Umum Simalungun mengatakan, Sorbatua sebenarnya dilaporkan bukan karena tindakannya tapi karena dia tetua komunitas masyarakat adat.
"Putusan ini semakin mengonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat," ungkapnya.
Menurut Audo, Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung," ujar Sorbatua Siallagan.
"Putusan ini semakin mengonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat," ungkapnya.
Menurut Audo, Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung," ujar Sorbatua Siallagan.
(jon)
Lihat Juga :