MA Bebaskan Aktivis Sorbatua Siallagan yang Sempat Diculik Aparat
Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB
loading...
Sorbatua Siallagan merupakan ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto: Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan Sorbatua Siallagan. Sorbatua merupakan ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sorbatua sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus dugaan pembakaran hutan sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin.
Pada 23 Maret 2024, Sorbatua diduga diculik oleh pihak yang tak dikenal di jalan raya saat membeli pupuk. Siang hari diketahui bahwa yang membawa Sorbatua adalah anggota Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Kemudian, pada 14 Agustus 2024, Sorbatua dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam putusan itu, pendapat Hakim tidak bulat karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan kasasi ke MA.
Sorbatua didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua tidak melakukan pembakaran hutan maupun menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan di persidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Sumatera Utara.
Atas putusan MA, Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua Siallagan dari Bakumsu yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (Taman) mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
"Selain Sorbatua masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Karena itu mendesak kepada negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat," ujar Audo, Selasa (17/6/2025).
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Jaksa Penuntut Umum Simalungun mengatakan, Sorbatua sebenarnya dilaporkan bukan karena tindakannya tapi karena dia tetua komunitas masyarakat adat.
"Putusan ini semakin mengonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat," ungkapnya.
Menurut Audo, Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung," ujar Sorbatua Siallagan.
Sorbatua sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus dugaan pembakaran hutan sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin.
Pada 23 Maret 2024, Sorbatua diduga diculik oleh pihak yang tak dikenal di jalan raya saat membeli pupuk. Siang hari diketahui bahwa yang membawa Sorbatua adalah anggota Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Kemudian, pada 14 Agustus 2024, Sorbatua dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam putusan itu, pendapat Hakim tidak bulat karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan kasasi ke MA.
Sorbatua didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua tidak melakukan pembakaran hutan maupun menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan di persidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Sumatera Utara.
Atas putusan MA, Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua Siallagan dari Bakumsu yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (Taman) mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
"Selain Sorbatua masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Karena itu mendesak kepada negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat," ujar Audo, Selasa (17/6/2025).
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Jaksa Penuntut Umum Simalungun mengatakan, Sorbatua sebenarnya dilaporkan bukan karena tindakannya tapi karena dia tetua komunitas masyarakat adat.
"Putusan ini semakin mengonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat," ungkapnya.
Menurut Audo, Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung," ujar Sorbatua Siallagan.
(jon)
Lihat Juga :