Warga Sukomulyo Demo PT KAS Minta Serapan Tenaga Lokal
Selasa, 08 September 2020 - 17:04 WIB
GRESIK - Ratusan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik , mendemo manjamen PT Karunia Alam Segar (KAS), Selasa (8/9/2020). Meminta melaksanakan kesepaktan 2014, tentang penyerapan tenaga kerja lokal.
(Baca juga: Gelapkan Uang Semen Rp1,7 M, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda )
Aksi dilakukan dengan menutup akses pintu keluar masuk ke pabrik produksi makanan dan minuman (mamin) itu. Imbasnya, puluhan truk terpaksa terparkir di tepi jalan karena tidak bisa masuk.
"Kami menuntut kesepakatan pada tahun 2004 antara PT KAS dengan warga Sukomulyo diberlakukan," teriak Suudi Wafa, warga Sukomulyo , Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Hasil Tes Swab Keluar, 1 Balon Bupati Ngada Positif COVID-19 )
Dalam perjanjian itu prosesnya penyerapan tenaga kerja khusus warga Sukomulyo menjadi prioritas. Tanpa mempertimbangkan ijazah dan usia. Proses masuk langsung lewat PT atau perusahaan. Tidak melalui outsorsing. Setelah bekerja dan beberapa kali perpanjangan langsung diangkat menjadi karyawan.
Faktanya, saat ini warga Sukomulyo diperlakukan sama dengan pencari kerja dari kabupaten lain di luar Gresik . "Sekarang sama, ya lewat outsorshing dan kalau tidak sesuai kriteria tidak bisa masuk," kata Suudi Wafa.
Dia menyebutkan, janji perusahaan hanya dipenuhi satu hingga tiga tahun saja. Selanjutnya tidak ada tindak lanjut. "Tuntutan kami menghidupkan lagi perjanjian tahun 2004 lalu yang memprioritaskan warga Sukomulyo , tidak ada outsorsing tapi menjadi karyawan tetap" imbuhnya.
(Baca juga: Tak Ada Ruang Aman Bagi Begal Bergentayangan di Batam )
(Baca juga: Gelapkan Uang Semen Rp1,7 M, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda )
Aksi dilakukan dengan menutup akses pintu keluar masuk ke pabrik produksi makanan dan minuman (mamin) itu. Imbasnya, puluhan truk terpaksa terparkir di tepi jalan karena tidak bisa masuk.
"Kami menuntut kesepakatan pada tahun 2004 antara PT KAS dengan warga Sukomulyo diberlakukan," teriak Suudi Wafa, warga Sukomulyo , Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Hasil Tes Swab Keluar, 1 Balon Bupati Ngada Positif COVID-19 )
Dalam perjanjian itu prosesnya penyerapan tenaga kerja khusus warga Sukomulyo menjadi prioritas. Tanpa mempertimbangkan ijazah dan usia. Proses masuk langsung lewat PT atau perusahaan. Tidak melalui outsorsing. Setelah bekerja dan beberapa kali perpanjangan langsung diangkat menjadi karyawan.
Faktanya, saat ini warga Sukomulyo diperlakukan sama dengan pencari kerja dari kabupaten lain di luar Gresik . "Sekarang sama, ya lewat outsorshing dan kalau tidak sesuai kriteria tidak bisa masuk," kata Suudi Wafa.
Dia menyebutkan, janji perusahaan hanya dipenuhi satu hingga tiga tahun saja. Selanjutnya tidak ada tindak lanjut. "Tuntutan kami menghidupkan lagi perjanjian tahun 2004 lalu yang memprioritaskan warga Sukomulyo , tidak ada outsorsing tapi menjadi karyawan tetap" imbuhnya.
(Baca juga: Tak Ada Ruang Aman Bagi Begal Bergentayangan di Batam )
tulis komentar anda