Tim Khusus Tindak Tegas Perusak Daerah Aliran Sungai Cilamaya

Selasa, 08 September 2020 - 16:25 WIB
"Pembahasan bertujuan untuk menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan," jelasnya.

Lebih lanjut Prima mengatakan, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan.

"Penegakan hukum juga merupakan kewajiban menteri, gubernur dan bupati serta wali kota sesuai dengan kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan, menteri, gubernur dan bupati serta wali kota dapat menerapkan sanksi administratif," paparnya.

Meski begitu, Prima mengakui upaya penegakan hukum bukanlah satu-satunya cara untuk menuntaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya. "Pasalnya, pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya juga diakibatkan oleh limbah domestik dan usaha kecil yang butuh penanganan serius serta komitmen yang kuat dari semua pihak dalam penuntasannya," tuturnya.

Prima menambahkan, selain fokus menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya, pihaknya juga sudah melaksanakan pengawasan bersama terhadap Sungai Cileungsi di Kota Bekasi pada 26-27 Agustus 2020 lalu.

"Kami fokuskan pada 6 industri besar yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas Sungai Cileungsi setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," tandasnya. agung bakti sarasa
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content