UI Minta Cho Yong Gi Dibebaskan dan Status Tersangka Dilepas

Kamis, 05 Juni 2025 - 12:26 WIB
"Kita tahu seperti kebanyakan perayaan Hari Buruh di negara lain, ekspresi May Day dilakukan melalui aksi demonstrasi massa turun ke jalan. Tuntutan peserta aksi saat May Day pun juga klasik yaitu berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja," tambahnya.

Emir menekankan UI berharap agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.

"Kami berharap agar Cho Yong Gi bisa segera dibebaskan dan dilepaskan dari statusnya sebagai tersangka. Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat itu menjadi anggota tim medis. Indonesia kan merupakan negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat warga negara dijamin UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat 3. Jadi jangan sebentar-sebentar menetapkan peserta aksi massa menjadi tersangka seperti layaknya pelaku kriminal. Karena konsitusi sudah menjamin warga negaranya untuk bebas berpendapat," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 93 Mahasiswa Peserta Demo Ricuh di Depan Balai Kota Jakarta

Lebih lanjut, Emir menyebutkan Prodi Filsafat UI telah meminta bantuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk proses pembebasan Cho Yong Gi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!